Berapa jumlah minimum yang diperlukan untuk melakukan Shalat Idul Fitri karena kami memiliki begitu banyak batasan untuk berkumpul.
Alhamdulillah.
Para fuqaha’ berbeda pendapat mengenai jumlah orang yang wajib melaksanakan salat Idul Fitri. Beberapa dari mereka, seperti Hanbali, menetapkan bahwa harus ada empat puluh orang. Yang lain, seperti Syafa’i, mengatakan bahwa diperbolehkan bagi orang yang sendirian untuk melakukan shalat Idul Fitri.
An-Nawawi rahimahullah berkata dalam al-Majmu’ (26/5): Mengenai hukumnya: apakah disyariatkan bagi seorang hamba, musafir, wanita dan orang yang menyendiri di rumahnya atau di tempat lain untuk shalat Idul Fitri?
Ada dua pendapat mengenai hal itu, yang lebih kuat dan lebih terkenal adalah bahwa hal itu disyariatkan bagi mereka. Akhiri kutipan.
Pandangan yang lebih mungkin benar adalah bahwa angka yang dibutuhkan adalah tiga.
Syekh Ibn ‘Utsaimin (semoga Allah merahmatinya) mengatakan dalam ash-Sharh al-Mumti’ (5/131): … Salah satu syarat [untuk shalat Idul Fitri] adalah bahwa jumlah jamaah harus sama dengan yang diperlukan untuk shalat Jumu’ah, dan jumlah yang diwajibkan untuk shalat Jumu’ah, menurut pandangan yang terkenal di mazhab kami, adalah empat puluh orang yang merupakan penduduk setempat. Kami telah mencatat di atas bahwa pandangan yang lebih benar adalah bahwa jumlah yang diperlukan untuk Jumu’ah adalah tiga, jadi ini didasarkan pada itu. Maka wajib memiliki tiga orang laki-laki, dan jika di desa itu hanya ada seorang laki-laki muslim, maka ia tidak dapat melaksanakan salat Idul Fitri, dan jika hanya ada dua orang laki-laki di desa tersebut, maka mereka tidak dapat melaksanakan salat Ied, tetapi jika ada. tiga, maka mereka dapat menawarkannya. Akhiri kutipan.
Syekh Ibnu Baaz radhiyallahu ‘anhu ditanya: Untuk shalat Idul Fitri, apakah ditetapkan jumlah jamaah tertentu, seperti pada shalat Jum’at? Apa hukumnya jika Idul Fitri jatuh pada hari Jum’at dalam shalat Jum’at, karena saya mendengar bahwa shalat Jum’at tidak wajib bagi anggota jamaah, berbeda dengan imam? Jadi bagaimana mungkin imam itu wajib sendiri, dan bagaimana dia bisa shalat Jum’at sendiri?
Beliau menjawab: Sholat Idul Fitri dan Sholat Jum’at adalah dua syiar agung umat Islam, dan keduanya adalah wajib. Sholat Jum’at adalah kewajiban individu, dan sholat Ied adalah kewajiban umum menurut mayoritas ulama, dan merupakan kewajiban individu menurut sebagian dari mereka.
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah wajib keduanya. Pendapat yang paling masuk akal adalah jumlah yang diwajibkan untuk shalat Jum’at dan Idul Fitri adalah tiga atau lebih. Adapun ketentuan bahwa empat puluh diperlukan, tidak ada bukti suara yang dapat diandalkan untuk itu.
Syarat lain untuk kedua shalat adalah bahwa seseorang harus menjadi penghuni di tempat itu. Adapun orang-orang gurun (nomaden) dan musafir, mereka tidak diwajibkan untuk menghadiri Jumu’ah atau menunaikan shalat Idul Fitri. Oleh karena itu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan ibadah haji, dan hari ‘Arafah jatuh pada hari Jumat, ia tidak shalat Jum’at, dan tidak shalat Idul Fitri pada hari Jumat. Pengorbanan. Hal ini menunjukkan bahwa pemudik tidak wajib melaksanakan shalat Idul Fitri atau shalat Jumu’ah; hal yang sama juga berlaku bagi mereka yang tinggal di gurun pasir (nomaden).
Maka jika Idul Fitri jatuh pada hari Jum’at, maka dibolehkan bagi orang yang menghadiri shalat Ied untuk shalat Jum’at, atau shalat Zuhur, karena hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang itu. Dibuktikan bahwa beliau memberikan kelonggaran bagi yang menghadiri shalat Idul Fitri untuk tidak menghadiri Jumu’ah, sebagaimana beliau bersabda: “Telah datang dua hari raya pada harimu ini, jadi siapa pun yang menghadiri salat Idul Fitri tidak harus menghadiri Jumu’ah.”
Namun jangan sampai kita melewatkan shalat Zuhur. Sebaik-baik shalat Jum’at bersama orang-orang, tetapi jika tidak shalat Jum’at, maka ia harus shalat Zuhur. Adapun imam, ia harus memimpin shalat orang-orang yang menghadiri Jum’at, jika mereka tiga atau lebih, termasuk imam. Jika hanya satu orang yang hadir bersamanya, mereka harus shalat Zuhur.” (Majmu’ Fataawa Ibn Baaz 13/12).
Kesimpulan:
Sholat Idul Fitri boleh dilakukan dengan tiga orang laki-laki atau lebih.
Dan Allah Maha Mengetahui.
ref https://islamqa.info/en/answers/337550/the-number-of-people-required-to-do-the-eid-prayer